Sabtu, 14 November 2009

Bab V

Hukum, Negara dan Pemerintah


I. Hukum


Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku masyarakat yg dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib

1. ciri-ciri dan sifat hukum
-adanya perintah atau larangan
-perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang

II. sumber-sumber hukum
segala sesuatu aturan yg memaksa yg jika di langgar mendpt sangsi yg tegas dan nyatA

III. pembagian hukum

  • Menurut sumbernya
  • Menurut bentuknya
  • Menurut tempat berlakunya
  • Menurut waktu berlakunya
  • Menurut cara mempertahankannya
  • Menurutu sifatnya
  • Menurut wujudnya
  • Menurut isinya

Sistem hukum terurai menjadi 3 yaitu:

  1. Substansi
  2. Struktur
  3. Kultur


B. Negara


Tujuan utama negara :

  • Mengatur dan menertibkan gejala dlm masyarakat yg bertentangan
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama


a. sifat-sifat negara

1. sifat memaksa
2. sifat monopoli
3. sifat mencakup semua

b. bentuk negara

1. negara kesatuan
2. negara serikat

c. unsur-unsur negara harus ada

1. wilayah
2. rakyat
3. pemerintah
4. tujuan
5 kedaulatan

Tujuan negara Republik Indonesia

  • melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
  • memajukan kesejahteraan umum
  • mencerdaskan kehidupan bangsa
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia

a. sifat-sifat kedaulatan
1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas

b. sumber kedaulatan
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum

Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :

  1. supremasi hukum
  2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
  3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia


C. Pemerintah

Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pd kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bid eksekutif

2. Warga Negara dan Negara
a. Penduduk adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat tertentu
penduduk dibedakan menjadi:

  • penduduk warga negara
  • penduduk bukan warga negara


b. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dlm wilayah suatu negara

1. Asas Kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :

  • Hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
  • Hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)

2. Naturalis atau Pewarganegaraan

  1. Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
  2. Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945 dan
  3. Kewarganegaraan RI juga dapat diperoleh seperti yg di jelaskan pada penjelasan umum UU. No 62 tahun 1958

Tidak ada komentar:

Posting Komentar