Sabtu, 14 November 2009

URBANISASI PASKA LEBARAN


ANALISA SWOT

URBANISASI PASKA LEBARAN

I. Pendahuluan

Meningkatnya jumlah pendatang baru ke kota besar, setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan. Hampir sebagian besar pendatang baru tersebut datang dengan alasan ingin mencari pekerjaan atau mengadu nasib dikota besar. Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang tinggal didaerah untuk mencari pekerjaan disana. Walaupun mereka datang tanpa memiliki kemampuan atau keterampilan lebih, serta tidak ada jaminan bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan tetap tidak menyurutkan keinginan mereka untuk datang ke kota.
Mungkin hal ini disebabkan karena banyaknya alasan yang mengatakan bahwa penghasilan bekerja didaerah tidak sebesar penghasilan mereka yang bekerja dikota. Melihat peningkatan arus urbanisasi tersebut dari tahun ke tahun, maka tahun ini beberapa pemerintah daerah mulai memperketat persyaratan administrasi kependudukan dengan mengeluarkan Perda atau kebijakan pemerintah dengan tujuan mengurangi serta menertibkan arus urbanisasi.
Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah seperti penjagaan dipintu-pintu masuk pelabuhan atau stasiun kereta api, hal ini dilakukan untuk razia terhadap pendatang baru. Pemerintah juga mensosialisasikan mengenai persyaratan pindah dan kerja bagi pendatang baru. Bahkan Pemda DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Perda yang memberikan ancaman pidana kurungan dan denda 5 juta bagi pendatang yang tidak memenuhi persyaratan pindah dan kerja tersebut.
II. Hasil dan Pembahasan Analisa SWOT
A. Kekuatan
  1. Motivasi yang tinggi berbekal informasi dari para pendahulu (masyarakat desa yang lebih dahulu melakukan urbanisasi) bahwa gaji di kota lebih besar dibandingkan didesa.
  2. Banyaknya masyarakat kaum urban yang ber ramai-ramai datang dari satu desa membuat mereka semakin percaya diri dan yakin bahwa mereka bisa hidup bersama dan dapat saling tolong menolong satu sama lain.
  3. Biasanya kemudahan karena ada yang mengajak dari kaum urban sebelumnya, sehingga masyarakat lebih yakin bahwa mereka akan sukses juga di kota.
B. Kelemahan
  1. Modal pendidikan yang kurang sesuai dengan yang dibutuhkan di kota seringkali hanya manmbah pelik permasalahan yang ada di kota.
  2. Biaya hidup yang mahal di kota membuat kesejahteraan kaum urban kurang.
  3. Biasanya kaum urban hanya bermodalkan nekat saja untuk sampai dikota. Padahal ketika telah sampai di kota, permasalahan tidak hanya sampai di situ.
C. Kesempatan
  1. Banyaknya perusahaan-perusahaan yang ada di kota, yang juga membutuhkan tenaga – tenaga kasar, memungkinkan kaum urban tersebut memperoleh pekerjaan di kota.
  2. Dengan adanya saudara di kota yang mengajak kaum urban tersebut, memungkinkan dapat merekomendasikan kaum urban yang baru ke bos mereka agar kaum urban tersebut mendapatkan pekerjaan.
  3. Biasa kaum urban kebih tahan banting, sehingga pekerjaan jenis apapun bisa mereka kerjakan.
D. Ancaman
  1. Salah satu hal yang menjadi ancaman adalah ketika masyarakat kaum urban tersebut tidak mendapatkan pekerjaan yang layak di kota. Hal ini dapat saja memungkinkan mereka melakukan cara-cara yang tidak halal / bahkan membahayakan bagi masyarakat yang lain. Misalkan saja dengan mencuri, merampok / hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
  2. Faktor tempat tinggal, dimana biaya hidup mahal kadang kala membuat mereka membuat rumah sementara di pinggiran-pinggiran sungai / kali sehingga malah membuat kondisi kota yang semakin sempit dan tidak nyaman.
III. Kesimpulan

Urbanisasi yang berlebihan dan tidak terkendali dapat mempengaruhi perkembangan suatu kota, hal ini menimbulkan berbagai dampak diantaranya dampak negatif dan dampak positifnya. Segala dampak positif ini dapat menunjang kegiatan dan pertumbuhan ekonomi kota. Sedangkan dampak negatifnya dapat dipecahkan sebagian kecil dengan adanya program dan kebijakan dari pemerintah.

Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah seperti penjagaan dipintu-pintu masuk pelabuhan atau stasiun kereta api, hal ini dilakukan untuk razia terhadap pendatang baru. Pemerintah juga mensosialisasikan mengenai persyaratan pindah dan kerja bagi pendatang baru. Bahkan Pemda DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Perda yang memberikan ancaman pidana kurungan dan denda 5 juta bagi pendatang yang tidak memenuhi persyaratan pindah dan kerja tersebut.
Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar